Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:54 WIB
Emma Waroka (kanan) dan Marissya Icha, usai melaporkan Tiara Marleen dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Sementara itu, pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Load More