Garis polisi pria pemilik salon. [Dok.Covesia.com]
Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Dumai tersebut.
Berita Terkait
-
Warga Dumai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Kondisi Rumah Mencurigakan
-
Perahu Satu Keluarga Terbalik di Rokan Hulu, 4 Ditemukan Tewas, Tiga Selamat
-
Wanita di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Apartemen
-
Tragis! Kakak Beradik di Dumai Tewas Tersengat Listrik Dekat Tempat Jemuran
-
Cekcok sama Pacar, Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Kuansing
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?