SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP.
Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Diketahui, banyak yang menyayangkan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru tersebut berujung damai.
Esther menyampaikan bahwa, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurutnya dalam keterangan via Antara, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.
"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.
Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," ungkap dia.
"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," tegas Esther.
Diketahui, kasus pemerkosaan siswi SMP berujung perdamaian. Korban kemudian mencabut laporan di Polresta Pekanbaru.
Orangtua korban mengaku menerima Rp 80 juta dari keluarga pelaku. Ayah korban menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan siswi SMP itu.
Terduga pelaku AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya bebas dan dikenakan wajib lapor.
Meski demikian, polisi mengaku tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.(Antara)
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama