SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP.
Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Diketahui, banyak yang menyayangkan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru tersebut berujung damai.
Esther menyampaikan bahwa, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurutnya dalam keterangan via Antara, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.
"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.
Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," ungkap dia.
"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," tegas Esther.
Diketahui, kasus pemerkosaan siswi SMP berujung perdamaian. Korban kemudian mencabut laporan di Polresta Pekanbaru.
Orangtua korban mengaku menerima Rp 80 juta dari keluarga pelaku. Ayah korban menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan siswi SMP itu.
Terduga pelaku AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya bebas dan dikenakan wajib lapor.
Meski demikian, polisi mengaku tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.(Antara)
Berita Terkait
-
Berdalih Mau Ambil Besi dalam Perut, Dukun di Kulon Progo Perkosa Anak 15 Tahun
-
Kepala Dusun Perkosa Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
-
Penjelasan Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan di Riau
-
Masuk Lewat Pintu Belakang dan Perkosa Korban, Pelaku Ternyata Kepala Dusun
-
Pura-pura Jadi Pembeli, Pencuri Colong Motor Pemilik Warung di Pekanbaru
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini