SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP.
Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Diketahui, banyak yang menyayangkan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru tersebut berujung damai.
Esther menyampaikan bahwa, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurutnya dalam keterangan via Antara, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.
"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.
Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," ungkap dia.
"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," tegas Esther.
Diketahui, kasus pemerkosaan siswi SMP berujung perdamaian. Korban kemudian mencabut laporan di Polresta Pekanbaru.
Orangtua korban mengaku menerima Rp 80 juta dari keluarga pelaku. Ayah korban menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan siswi SMP itu.
Terduga pelaku AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya bebas dan dikenakan wajib lapor.
Meski demikian, polisi mengaku tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.(Antara)
Berita Terkait
-
Berdalih Mau Ambil Besi dalam Perut, Dukun di Kulon Progo Perkosa Anak 15 Tahun
-
Kepala Dusun Perkosa Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
-
Penjelasan Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan di Riau
-
Masuk Lewat Pintu Belakang dan Perkosa Korban, Pelaku Ternyata Kepala Dusun
-
Pura-pura Jadi Pembeli, Pencuri Colong Motor Pemilik Warung di Pekanbaru
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih