SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang.
Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dahlan.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan Adhie Massardi CS, Pengamat: Siapapun yang Diduga Korupsi Mesti Dilaporkan
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard