SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang.
Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dahlan.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.
Walau divonis ringan, usai sidang penasehat hukum Suroto menyebut, tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini, red). Dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.
Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan. "Tadi kita sudah nyatakan, kita akan pikir-pikir dulu. Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.
Berita Terkait
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Reputasi Mesin Bagus dan Harga Jual Stabil
-
Riau Jadi Penyumbang Utama Produksi Minyak se-Indonesia
-
Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Longsor, Jalur Lembah Anai Tak Bisa Dilewati
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
-
8 Mobil Matic Kecil Bekas di Bawah 100 Juta: Praktis, Cocok untuk Pemula