Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB
Mahasiswa segel ruang Rektor Unri dan pasang selebaran peringatan penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual di kampus, Senin (6/12/2021). [Bagus Pribadi/Riauonline]

Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.

Sebab itu Kejati Riau melakukan P19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka Syafri Harto itu.

Load More