SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sudah berstatus P21 di Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Ia menyebut bahwa penetapan status berkas perkara menjadi P21 dilakukan Kejati Riau pada Kamis 6 Januari 2022.
"Selanjutnya dari Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke JPU," kata Raharjo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Terkait kapan waktu penyerahan tersebut, ia mengatakan sepenuhnya kewenangan berada pada penyidik. Hal itu, terang Raharjo, karena dalam KUHAP tidak membatasi kapan harus diserahkan.
"Jadi dasarnya adalah Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Raharjo.
Sedangkan Kejati sendiri, kata dia, setelah P-21 akan memberitahukan status tersebut kepada masyarakat.
"Kemudian karena kejadiannya di Pekanbaru nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya.
Senada dengan Raharjo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Marvelous, juga mengatakan ketika berkas perkara sudah P21, tentu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
"Insya Allah nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidum, untuk info selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.
Sebab itu Kejati Riau melakukan P19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka Syafri Harto itu.
Berita Terkait
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025