SuaraRiau.id - Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.
Sugeng punya harapan besar agar polisi juga bisa berimbang dalam menangani kasus lain. Seperti dengan menetapkan Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga.” ujar dia dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
“Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap transparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor,” sambung Sugeng.
Ia menyampaikan bahwa kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
Tak hanya kasus Denny, IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gerak cepat seperti saat menahan dan menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya,” jelasnya.
IPW mengingatkan kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.
“Bila tidak dicopot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri,” jelas Sugeng.
Diketahui, Polda Jabar resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Kabar tersebut diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," tulis Ichwan, Senin (3/1/2022).
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar
-
Ditahan Di Rutan Polda Jabar, Kondisi Habib Bahar Dinyatakan Sehat
-
Tanggapi Ucapan Habib Bahar Sebelum Ditahan, Politisi PKB: Tak Usah Bawa-Bawa Islam
-
Profil Ahmad Sahroni, Politisi yang Tuntut Keadilan Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab
-
Habib Bahar Jadi Tersangka, Abu Janda: Tumpas Habis Jenderal!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla
-
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Aturan Mendagri, WFH Rabu Pindah ke Jumat
-
SF Hariyanto saat Lantik 77 Kepala SMA-SMK: Malu Kalau Pakai Rompi Oranye