SuaraRiau.id - Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.
Sugeng punya harapan besar agar polisi juga bisa berimbang dalam menangani kasus lain. Seperti dengan menetapkan Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga.” ujar dia dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
“Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap transparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor,” sambung Sugeng.
Ia menyampaikan bahwa kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
Tak hanya kasus Denny, IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gerak cepat seperti saat menahan dan menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya,” jelasnya.
IPW mengingatkan kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.
“Bila tidak dicopot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri,” jelas Sugeng.
Diketahui, Polda Jabar resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Kabar tersebut diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," tulis Ichwan, Senin (3/1/2022).
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar
-
Ditahan Di Rutan Polda Jabar, Kondisi Habib Bahar Dinyatakan Sehat
-
Tanggapi Ucapan Habib Bahar Sebelum Ditahan, Politisi PKB: Tak Usah Bawa-Bawa Islam
-
Profil Ahmad Sahroni, Politisi yang Tuntut Keadilan Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab
-
Habib Bahar Jadi Tersangka, Abu Janda: Tumpas Habis Jenderal!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRInita dan Desa BRILiaN Dapat Penghargaan, Bukti BRI Berperan Strategis dalam Pembangunan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Reputasi Mesin Bagus dan Harga Jual Stabil
-
Riau Jadi Penyumbang Utama Produksi Minyak se-Indonesia
-
Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Longsor, Jalur Lembah Anai Tak Bisa Dilewati
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan