SuaraRiau.id - Artis CA ditangkap polisi terkait prostitusi online di sebuah hotel mewah pada Rabu (29/12/2021) malam.
Belakangan identitas selebritas tersebut adalah Cassandra Angelie. Meskipun diamankan, polisi tak ditahan lantaran merupakan korban.
Di sisi lain, usai terungkapnya kasus yang menjerat Cassandra Angelie, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Kombes Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya pada Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.
"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Kooperatif, Alasan Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie Meski jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
-
Prostitusi Artis, Novel Bamukmin: untuk Mengalihkan Isu Kegagalan Rezim
-
Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta
-
Artis Lain Masuk Jaringan Prostitusi Mucikari Cassandra Angelie, Berasal dari Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
5 Mobil Bekas 60 Jutaan untuk Keluarga, Dikenal Efisien dan Hemat Perawatan
-
Dimulai pada 2022, Program BRI Menanam Grow & Green telah Hasilkan 120.300 Pohon
-
Polda Riau Kirim Peralatan untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh dan Sumbar
-
6 Mobil Keluarga Murah dengan Kabin Luas, Bandel untuk Liburan Akhir Tahun
-
Francis Yaghr Siap Perkuat PSPS Pekanbaru, Berikut Profilnya