Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 03 Januari 2022 | 18:00 WIB
Kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis kasus prostitusi online yang melibatkan Aktris Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Artis CA ditangkap polisi terkait prostitusi online di sebuah hotel mewah pada Rabu (29/12/2021) malam.

Belakangan identitas selebritas tersebut adalah Cassandra Angelie. Meskipun diamankan, polisi tak ditahan lantaran merupakan korban.

Di sisi lain, usai terungkapnya kasus yang menjerat Cassandra Angelie, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Kombes Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya pada Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.

Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.

"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Antara)

Load More