Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 02 Januari 2022 | 21:26 WIB
Presiden Joko Widodo.

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. (Antara)

Load More