SuaraRiau.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Dameria akan menyelesaikan persoalan sampah di daerah tersebut.
Dia akan menegakan dua peraturan daerah sekaligus khususnya bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan terutama bagi warga yang mencari makan hewan ternaknya.
Dua peraturan itu di antaranya Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
Disampaikan Dameria lagi, untuk sanksi yang akan diterima bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2021 yakni akan didenda minimal Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Perda 3/2021 itu ditegakkan sudah tertuang dalam pasal 130 ayat 1 di dalam perda tersebut. Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi Sosial kemudian kita berikan denda. Hingga Setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu,"kata Dameria di balai-balai Wali Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.
"Sedangkan sanksi dari Perda nomor 8 tahun 2007 berupa tindak pidana ringan (tipiring) baik itu berupa kurungan maupun bisa denda juga,"ucapnya lagi.
Ia mengaku miris dengan tindakan warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan khususnya dua hari yang lalu.
Bahkan ia mendapat temuan, jika dua hari lalu ada warga Dumai membuang sampah pakai mobil pick up.
"Untuk itu di tahun 2022 ini memang perlu ditegakkan perda 3/2021,"katanya.
Baca Juga: Sebanyak 2.563 Personel TNI-Polri Riau Berjaga di Malam Tahun Baru 2022
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati seratus perusahaan untuk menciptakan taman-taman di sejumlah sudut Kota Dumai.
"Kita ingin Dumai juga indah dan dipenuhi dengan bunga-bunga. Minimal perusahaan yang ada di Dumai ini perindah kawasan perusahaannya,"tutup dia.
Berita Terkait
-
Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?
-
Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Atasi Sampah Menumpuk, Efisien Diterapkan?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit
-
Jadwal SPMB Tingkat SD di Pekanbaru, Pendaftaran Dibuka Online