SuaraRiau.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Dameria akan menyelesaikan persoalan sampah di daerah tersebut.
Dia akan menegakan dua peraturan daerah sekaligus khususnya bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan terutama bagi warga yang mencari makan hewan ternaknya.
Dua peraturan itu di antaranya Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
Disampaikan Dameria lagi, untuk sanksi yang akan diterima bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2021 yakni akan didenda minimal Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Perda 3/2021 itu ditegakkan sudah tertuang dalam pasal 130 ayat 1 di dalam perda tersebut. Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi Sosial kemudian kita berikan denda. Hingga Setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu,"kata Dameria di balai-balai Wali Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.
"Sedangkan sanksi dari Perda nomor 8 tahun 2007 berupa tindak pidana ringan (tipiring) baik itu berupa kurungan maupun bisa denda juga,"ucapnya lagi.
Ia mengaku miris dengan tindakan warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan khususnya dua hari yang lalu.
Bahkan ia mendapat temuan, jika dua hari lalu ada warga Dumai membuang sampah pakai mobil pick up.
"Untuk itu di tahun 2022 ini memang perlu ditegakkan perda 3/2021,"katanya.
Baca Juga: Sebanyak 2.563 Personel TNI-Polri Riau Berjaga di Malam Tahun Baru 2022
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati seratus perusahaan untuk menciptakan taman-taman di sejumlah sudut Kota Dumai.
"Kita ingin Dumai juga indah dan dipenuhi dengan bunga-bunga. Minimal perusahaan yang ada di Dumai ini perindah kawasan perusahaannya,"tutup dia.
Berita Terkait
-
Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya
-
Kisah Tani Kota Sejati 58 Kebagusan, Saat Tumpukan Sampah Disulap Jadi Hamparan Hijau
-
IWIP Terapkan Prinsip Ekonomi Sirkular Kelola Sampah Domestik
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini