SuaraRiau.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Dameria akan menyelesaikan persoalan sampah di daerah tersebut.
Dia akan menegakan dua peraturan daerah sekaligus khususnya bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan terutama bagi warga yang mencari makan hewan ternaknya.
Dua peraturan itu di antaranya Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
Disampaikan Dameria lagi, untuk sanksi yang akan diterima bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2021 yakni akan didenda minimal Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Perda 3/2021 itu ditegakkan sudah tertuang dalam pasal 130 ayat 1 di dalam perda tersebut. Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi Sosial kemudian kita berikan denda. Hingga Setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu,"kata Dameria di balai-balai Wali Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.
"Sedangkan sanksi dari Perda nomor 8 tahun 2007 berupa tindak pidana ringan (tipiring) baik itu berupa kurungan maupun bisa denda juga,"ucapnya lagi.
Ia mengaku miris dengan tindakan warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan khususnya dua hari yang lalu.
Bahkan ia mendapat temuan, jika dua hari lalu ada warga Dumai membuang sampah pakai mobil pick up.
"Untuk itu di tahun 2022 ini memang perlu ditegakkan perda 3/2021,"katanya.
Baca Juga: Sebanyak 2.563 Personel TNI-Polri Riau Berjaga di Malam Tahun Baru 2022
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati seratus perusahaan untuk menciptakan taman-taman di sejumlah sudut Kota Dumai.
"Kita ingin Dumai juga indah dan dipenuhi dengan bunga-bunga. Minimal perusahaan yang ada di Dumai ini perindah kawasan perusahaannya,"tutup dia.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh
-
Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?
-
Bersih-Bersih Sungai Tak Cukup Jika Keran Plastik Terus Mengalir
-
Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan