SuaraRiau.id - Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Riau naik pada 2022. PDAM Tirta Indra, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif dasar baru pada tahun mendatang.
"Benar, penerapan kenaikan tarif tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Riau," kata Dirut PDAM Tirta Indra, Alfian Rahmat dikutip dari RiauLink.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut dia, alasan kenaikan tarif juga pertimbangan bahwa besaran tarif yang dipakai saat ini, lebih rendah dari pada harga pokok.
Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.
Dan berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Riau, tarif batas bawah yang diberlakukan, tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Untuk Kabupaten Inhu sendiri, tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Riau yaitu sebesar Rp5.988, dan tarif batas atas sebesar Rp12.331, ujar Alfian.
Terhitung sejak tahun 2008 silam, SK Bupati Inhu yang mengatur tentang tatif batas bawah dan batas atas PDAM Tirta Indra tidak pernah dilakukan penyesuaian, dan hal itu berbanding terbalik dengan PDAM lain yang ada di Riau.
Dengan demikian lanjut mantan Ketua KPU Inhu itu, pihaknya memandang perlu melakukan penyesuaian tarif dasar yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Inhu.
"Yang pastinya, penetapan atau kenaikan tarif tersebut, tidak akan lebih dari batas atas yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau," tegas Alfian.
Baca Juga: Hindari Omicron, Polda Riau Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Malam Tahun Baru 2022
Masih kata Dirut PDAM Tirta Indra itu, rencana penyesuaian tarif tersebut, juga berdasarkan atas meningkatnya biaya operasional yang dari waktu kewaktu, seperti halnya biaya listrik, BBM, dan belanja bahan kimia, bebernya.
Selain BBM dan belanja bahan kimia, beban terbesar untuk operasional PDAM tersebut, berada pada listrik atau 27 persen dari total biaya operasional yang ada, tutup Alfian merincikan.
Berikut penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022. Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1137/X/2021, tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.
1. Kota Pekanbaru
Tatif Batas Atas Rp11.992
Tarif Batas Bawah (dasar) Rp.6.604
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh
-
Cuaca Ekstrem, Warga Riau Diminta Hindari Liburan ke Daerah Rawan Bencana