SuaraRiau.id - Pemerintah bakal melakukan pengetatan aturan perjalanan dengan menggunakan bus semasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat (Sumbar) Kementerian Perhubungan, Deny Kusdayana, aturan itu guna menekan risiko penularan Covid-19.
Dia mengungkapkan bahwa aturan mengenai perjalanan menggunakan bus tertuang dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara selama libur Nataru.
Deny menyampaikan, surat edaran (SE) yang dibuat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satgas Covid-19.
Nantinya, penumpang bus harus sudah menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
"Ini sudah kita tegaskan, semua penumpang harus vaksin, ini sekaligus untuk mencapai percepatan realisasi vaksinasi," ujar Deny.
Menurut SE yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri, ia melanjutkan, pengguna bus juga harus dinyatakan tidak tertular Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.
Ia mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas orang melalui jalur transportasi darat akan diperketat. Pemeriksaan akan dilakukan pada para penumpang bus antar-kota antar-provinsi untuk memastikan mereka tidak sedang tertular Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.
Deny mengatakan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mulai Kamis (23/12/2021) mengharuskan semua sarana angkutan antar-kota dan antar-provinsi masuk ke Terminal Anak Aia Kota Padang untuk memudahkan pengawasan penumpang bus.
"Hari ini kita sudah mulai mengoperasikan terminal ini. Kita sekaligus memberlakukan wajib vaksin bagi penumpang angkutan," katanya.
Berita Terkait
-
17 Mod BUSSID Truck Kalimantan Terbaru 2025, Siap Libas Jalanan
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
-
Tak Hanya Ambulans, Bus Transjakarta Kena Tilang Elektronik di Jalur Busway, Begini Kata Polisi
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan