SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik (guru) dan pelajar.
SE tersebut dibuat dalam rangka percepatan program vaksin Covid-19 tingkat SMA/SMK/SLB dan sederajat di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, edaran itu dikeluarkan sesuai dengan arahan pemerintah untuk memberikan vaksinasi bagi masyarakat, termasuk bagi guru dan peserta didik.
Bahkan dalam SE tersebut, kata Kamsol, tegas disebutkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.
“Yah kita sudah membuat SE dan sudah disebar ke Kabupaten Kota, terutama sekolah SMA/SMK sederajat, untuk percepatan vaksin. Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkatkan herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini,” terang Kamsol dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com pada Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut bahwa jika menolak akan dikenai sanksi. Seandainya menolak tanpa alasan kesehatan yang kuat, harus dibuktikan dengan kesehatan dokter kalau memang tak bisa divaksin.
"Sanksi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya. Sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP-nya akan dibayarkan,” tegas Kamsol.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, vaksinasi ini tidak lain untuk kesehatan bagi seluruh tenaga pendidik dan peserta didik.
Apalagi, kata dia, saat proses belajar mengajar tatap muka, bagi yang tidak kuat imun tubuhnya maka akan merugikan sendiri.
Pihaknya pun telah mendapatkan laporan sekolah yang masih banyak tidak menjalankan vaksin.
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak