Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 Desember 2021 | 06:45 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraRiau.id - KPK mengungkapkan bahwa penyidikan dan penahanan terhadap tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya optimistis permohonan praperadilan Andi Putra akan ditolak hakim.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).

Pada Selasa (21/12/2021), KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antaranya mengenai penyidikan tidak sah dan terkait dengan pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan/atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Ali, atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan Andi Putra oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri.

"Dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim KPK," ungkap Ali.

Selain itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan telepon genggam, dan yang bersangkutan berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Dugaan adanya pembelian handphone baru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak," ucap Ali.

Adapun sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada hari Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon.

Load More