SuaraRiau.id - Pormian nampak berurai air mata saat menceritakan dirinya tertipu investasi bodong dengan bunga yang besar oleh lima bos perusahaan di Riau.
Ia menuturkan hal tesebut saat menjadi saksi pada lanjutan sidang kasus investasi abal-abal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021).
"Saya tertarik ikut investasi karena diiming-imingi terdakwa bunganya besar, tetapi modal yang telah disetorkan Rp 17,8 miliar tidak sesuai dengan perjanjian awal (Bunga 9-12 persen)," jelas Pormian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, ia juga sering mengeluh sakit karena memikirkan uang yang hilang tersebut dan meminta terdakwa mengembalikan uangnya.
"Gara-gara ini saya sakit, saya minta agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," ujar Pormian.
Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi, ada 5 korban yang turut hadir. Mereka antara lain AR Napitupulu, Darto Siagian, Agus Pardede dan Melly Novriati.
Kerugian dalam kasus investasi abal-abal itupun bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan alasan tiga terdakwa yang tiba-tiba tidak hadir.
Hakim mengaku tak dapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran terdakwa lain yang disebut sakit.
Sebelumnya, lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap para nasabahnya dengan kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin, 22 November 2021lalu.
Kelima terdakwa adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.
Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.
Tag
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Kompetisi Drag Race Sisakan Serakan Sampah, Warga Pekanbaru Geram
-
Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama
-
Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg