SuaraRiau.id - Gatot Nurmantyo meminta dukungan rakyat mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jenderal purnawirawan itu merasa ambang batas pencalonan presiden tersebut merusak nilai demokrasi.
Gatot pun maju secara perseorangan untuk mengajukan gugatan tersebut dan memohon dukungan dari rakyat. Hal itu ia ungkapkan dalam kanal Youtube Refly Harun.
“Sudah saatnya masyarakat sadar demokrasi kita ini makin maki merosot menuju kehancuran. Saya yakin masyarakat khususnya pemuda ketahui ini, apa yang saya lakukan menyelamatkan generasi muda dari kehancurkan. Mari bersama-sama bangkit atau punah,” ujar Gatot Nurmantyo dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
Dia juga mengungkapkan alasan kenapa menggugat presidential threshold ke MK. Mantan Panglima TNI itu melihat masalah kebangsaan ini adalah jatuhnya demokrasi, kebebasan berekspresi sampai kesenjangan sosial makin bertambah.
“Dari analisa tersebut, ternyata masalahnya adalah dalam memilih pemimpin nasional, tak bsia diseleksi dnegan benar, justru kebiri demokrasi dengan presidential threshold 20 persen,” terang Gatot.
Oleh sebab itu, dengan dukungan beberapa jaringan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di daerah-daerah, Gatot membulatkan maju gugat ketentuan tersebut.
“Oleh sebab itu saya pikir saya harus ambil langkah, Bismillah saya ajukan judicial review agar presidential threshold 0 persen,” katanya.
Gatot tahu MK sebelumnya sudah 13 kali menolak gugatan soal presidential threshold. Fakta itu nggak menyurutkan semangatnya untuk coba menggugat ambang batas tersebut.
“Mungkin 13 gugatan ditolak hakim di MK, karena hakim belum melihat perkembangan situasi terkini. Saya yakin dengan perkembangan terkini, kalau hakim itu warga negara yang bertangung jawab, situasi penyebab (masalah bangsa) ini adalah PT 20 persen ini. Kalau ini dibiarkan demokrasi ini akan hancur,” katanya.
Gatot mengakui dia gugat PT 20 persen dengan maju perseorangan. Namun dia didukung dan didorong lho oleh elemen KAMI daerah untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini.
Berita Terkait
-
PKB Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden 5-10 Persen
-
PT Masih Terlalu Tinggi, PKB Usul Ambang Batas Presiden Turun jadi 5-10 Persen
-
Muncul Penolakan Presidential Threshold, Politisi PDIP Sindir Pihak yang Kalah Melulu
-
Sunardi Iseng Susun Batu Berakhir Jadi Candi, Gatot Nurmantyo 3 Kali Tolak Jokowi
-
Cerita Gatot Nurmantyo Jadi Panglima TNI, Sempat 3 Kali Tolak Tawaran Jokowi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pemkab Siak Hitung Lagi Anggaran Beasiswa PKH, Cerita Mahasiswa Bikin Sedih
-
BPS Klaim Produksi Padi di Riau Meningkat Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Kabin Lapang untuk Keluarga Baru, Biaya Operasional Ringan
-
7 City Car Bekas buat Mahasiswa, Keren dan Efisien untuk Jangka Panjang
-
Polemik Beasiswa PKH Pemkab Siak 2026, Dilanjut atau Dihentikan?