Mengenai penahanan tersangka, Rian berpandangan bahwa itu sebenarnya subyektif penyidik. Namun menurut pihaknya, tersangka mesti ditahan lantaran beberapa hal.
"Kewenangan penahanan itu sebenarnya Subjektif Penyidik. Kenapa harus ditahan? Pasal 21 ayat 1 KUHAP, khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ungkap Rian.
Menurut Rian, penahanan hanya dapat dilakukan pada pasal 21 ayat 4, ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
"Tapi menurut kita, tersangka harus ditahan, karena tersangka masih dosen aktif yang mempunyai jabatan dan kuasa di kampus tersebut, kemudian tersangka dengan jabatan dan kuasanya karena tidak ditahan kekhawatirannya dia dapat melakukan apa saja yang menguntungkan dia untuk menghambat proses hukum yan sedang berlangsung," tuturnya.
Kemudian, dijelaskannya, bahwa kekhawatirannya selanjutnya adalah dia akan melakukan upaya yang akan menyudutkan penyintas.
"Seperti yang sering sering terjadi, penyintas ketika bersuara maka akan rentan disudutkan, dikriminalisasi, diintimidasi dan lain-lain," kata Rian.
Dijelaskannya, saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan belum beraktivitas di kampus lantaran juga dalam tugas akhir kuliah.
"Korban masih pemulihan. Masih ada pendampingan psikis, dia belum ngampus karena kan juga tinggal tugas akhir, tapi sudah ada komunikasi dengan dosen pembimbing, karena dosen pembimbing sudah diganti," ungkapnya.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2021, LBH Pekanbaru sendiri telah menangani 3 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unri
Rian menjelaskan, 3 kasus kekerasan seksual yan terjadi di antaranya 1 kasus dengan terduga pelaku statusnya mahasiswa dan korbannya sampai 13 orang mahasiswi.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Kasus AKPB Fajar Polisi Predator Seks Anak Diawasi LPSK hingga Komnas HAM, Kapolda NTT Bilang Begini
-
Skandal Asusila Eks Kapolres Ngada, KemenPPPA Curiga Ada 3 Pelaku Lain
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak