SuaraRiau.id - Artis Nikita Mirzani kembali menyoroti terkait kasus Rachel Vennya kabur karantina beberapa waktu lalu. Diketahui, Rachel telah menjalani persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.
Nikita Mirzani menyatakan hukuman untuk Rachel Vennya sangat tidak memenuhi rasa keadilan.
"Peraturan nggak boleh dilanggar. Yang boleh cuma Rachel Vennya, titik," ujar pemilik nama Nikita Mirzani Mawardi di Instagram Story pada Sabtu (11/12/2021).
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyinggung poin pertimbangan Majelis Hakim yang tidak memenjarakan Rachel Vennya. Bagi sang presenter, sangat tidak masuk akal bila Rachel Vennya bebas dari jerat hukum hanya karena berlaku sopan.
"Yuk, siapa yang dari luar negeri mau lolos karantina yuk? Tinggal sopan saja kok," kata Nikita Mirzani dikutip dari MataMata.com.
Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kedapatan melanggar protokol kesehatan pada 17 September 2021.
Rachel Vennya yang ketika itu baru kembali dari Amerika Serikat meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk menghindari karantina mandiri.
Selain Ovelina, Rachel Vennya juga dibantu petugas bernama Fatah Satria saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Fatah berperan memberi stempel wisma di surat karantina Rachel Vennya.
Rachel Vennya juga mendapat bantuan dari petugas kepolisian untuk meninggalkan bandara tanpa karantina.
Imbas perbuatannya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Kekasih Salim Nauderer ini dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Rachel Vennya sudah digelar pada 10 Desember 2021.
Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan asistennya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Mantan istri Niko Al Hakim itu baru dikenakan pidana penjara bila kembali melanggar hukum selama masa percobaan. Menurut vonis hakim, Rachel Vennya bisa dikenakan pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
Berita Terkait
-
5 Kontroversi Nikita Mirzani: Diduga Terlibat Prostitusi hingga Sebut Habib Tukang Obat
-
Sering Sindir Artis Lain, Netizen Serukan Boikot Nikita Mirzani
-
Kasus Selebgram Rachel Vennya Lolos Karantina dengan Bayar Rp40 Juta
-
Fuji Minta Bayaran Rp 30 Juta, Ayah Bibi Ardiansyah Bereaksi
-
Petisi Boikot Nikita Mirzani Bikin Heboh, Sampai Trending di Twitter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula
-
Cuaca Tak Menentu, Sekolah di Pekanbaru Dilarang Study Tour ke Luar Provinsi