SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang remaja di Pekanbaru lantaran diduga sering mencuri barang-barang milik keluarganya di rumah sendiri.
Pria berinisial R (19) ditangkap jajaran Polsek Bukitraya atas laporan Desry (40) yang merupakan orangtua angkat tersangka.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivinodi, berdasarkan keterangan tersangka barang-barang yang dicurinya antara lain handphone sebanyak 15 unit yang merupakan milik orangtuanya, adik-adiknya serta neneknya.
"Dalam kurun waktu 2020 hingga Rabu 8 Desember 2021, pelaku berulang-ulang melakukan pencurian di rumahnya sendiri. Selain handphone, pelaku juga mencuri sepeda motor, sepeda kayuh serta elektronik di rumahnya," terang Dodi seperti dikutip dari Antara.
Awalnya istri Desri memberitahu bahwa salah satu handphone milik anaknya telah hilang diambil oleh pelaku.
Gara-gara sering melakukan aksi pencurian barang berharga di rumah, akhirnya keluarga membuat laporan ke Polsek Bukitraya.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi ternyata barang bukti berupa satu unit handphone Realmi telah dijual secara online," jelasnya.
Dodi menambahkan, berdasarkan penuturan pelaku, uang hasil dari barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membeli narkoba.
Tersangka R kini telah diamankan aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 367 KUHP tentang pencurian," tegas Dodi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN