Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 09 Desember 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi uang hasil penipuan. [unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap Polsek Bukitraya Pekanbaru lantaran diduga menipu teman yang merupakan mitra dalam usaha jual beli handphone.

Tersangka berinisial A (23) melakukan penipuan dan penggelapan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 63 juta.

Polisi menyebut uang puluhan juta hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bermain trading di aplikasi populer, Binomo.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus hukum ini bermula ketika pelaku A menceritakan kepada korban Joko menyampaikan bahwa ada orang yang hendak menjual 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro Max 128 GB.

Joko diketahui seorang pemilik usaha penjualan handhpone online.

"Karena mereka sudah berkenalan cukup lama hingga 4 tahun, korban percaya dan langsung mengirimkan uang melalui transfer ke rekening pelaku," ujar Dodi dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Namun setelah menunggu beberapa lama, korban tidak mendapat kepastian atas handphone yang sudah dibelinya tersebut melalui A.

Melainkan, pelaku menelpon korban bahwa dirinya telah tertipu oleh penjual iPhone tersebut.

Kejadian berlanjut, kemudian pelaku memesan kembali 9 handphone kepada korban. Uang hasil penjualan biasanya dikirimkan oleh pelaku secara bertahap.

"Saat ditagih oleh korban, pelaku beralasan bahwa handphone yang diambil dari korban belum laku terjual," kata dia.

Perbuatan penipuan dan penggelapan pelaku akhirnya terungkap, setelah rekan korban bernama Ibrahim menceritakan kepada korban bahwa ia telah ditipu oleh pelaku dengan modus yang sama.

"Kemudian korban dan rekannya berniat mendatangi rumah pelaku, dan korban juga menghubungi Polsek Bukitraya. Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil kita amankan di rumah kakaknya," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.

Dodi juga menjelaskan, pelaku ini merupakan salah satu pelanggan milik usaha penjualan HP online korban.

"Karena sudah sering mereka jual beli, makanya korban percaya. Ternyata di balik kepercayaan itu, setelah sekian lama berhubungan, masih ada tagihan pelaku yang belum dibayarnya. Pelaku dicari tidak bisa. Korban akhirnya meminta bantuan polisi, dan pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang hasil penipuannya kepada korban tersebut untuk bermain trading di Binomo.

Load More