Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Desember 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama (NU). [Foto: ANTARA]

SuaraRiau.id - Muktamar NU ke-34 yang bakal diadakan di Provinsi Lampung sempat menuai polemik terkait waktu pelaksanaannya.

Namun kekinian, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung tersebut tetap digelar pada 23-25 Desember 2021.

Penetapan Muktamar NU itu sesuai keputusan Pengurus PBNU di Konferensi Besar NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu.

Ketetapan yang diputuskan ini ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Said Aqil menyebut bahwa keputusan itu seiring dengan pembatalan PPKM Level 3 Serentak pada Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 oleh pemerintah.

“Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021," ujarnya.

"Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriyah atau 23-25 Desember 2021 Masehi di Lampung,” sambung Said Aqil membacakan keputusan.

Sementara itu, Kiai Miftachul Akhyar mengucap syukur. Ia mengatakan setelah masing-masing pihak melakukan ijtihad tetapi akhirnya bertemu.

Pertemuan ini bertujuan demi maslahat, demi Nahdlatul Ulama, demi agar para pendiri NU gembira melihat para pengurus PBNU di saat amanat ini diemban.

“Bersyukur kepada Allah atas anugerah yang berlimpah ini. dengan tadi sudah disampaikan ikhbar tentang pelaksanaan Muktamar yang akan dilaksanakan pada 23-25 Desember tahun ini, saya kira sudah selesai semuanya,” kata Kiai Miftah.

Load More