Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.
Mustaqpirin menyatakan pihaknya terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.
Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak