SuaraRiau.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang-Sicincin.
Tersangka berinisial SY menyusul 12 orang lainnya yang sebelumnya pada Rabu (1/12/2021) sudah ditahan pihak Kejati Sumbar.
SY menyusul ditahan lantaran ketika penahanan belasan rekan lainnya ia sedang sakit.
"Hari ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka, yang bersangkutan sempat diperiksa di Kantor Kejati sebelum ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan usai diperiksa tersangka SY langsung digiring menuju ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dengan ditahannya SY maka seluruh tersangka yang sebanyak 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang saat ini telah ditahan oleh Kejati.
Selain SY, para tersangka yang telah ditahan adalah BK, MR, SP, KD, AH, RF, yang merupakan kelompok warga penerima ganti rugi, dan SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat pemerintahan nagari.
Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Sementara itu tersangka terakhir yang ditahan oleh jaksa yakni SY diketahui juga merupakan warga penerima ganti rugi.
Ia menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP karena alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.
Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.
Mustaqpirin menyatakan pihaknya terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.
Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Berita Terkait
-
12 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin Ditahan
-
13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
-
Tutup Tol Balsam, Warga RT 37 Manggar Sampai Tidur-tiduran di Jalan
-
Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
-
13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
BPS: Nilai Ekspor Riau Periode Januari-November 2025 Meningkat
-
4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
-
Debit Air Sungai Subayang Kampar Meningkat, Warga Diminta Waspada
-
4 Mobil Kecil Bekas buat Wanita, Desain Cute dengan Perawatan Mudah
-
4 Mobil Honda Bekas untuk Wanita, Desain Stylish dengan Mesin Efisien