Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 06 Desember 2021 | 19:03 WIB
Kasus Meninggalnya Novia Widyasari, Ayah Bripda Randy Minta Maaf
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]

Diketahui, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Randy dijerat melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Randy juga diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali dalam kurun waktu 2020-2021. Akibat paksaan itu, Novia merasa depresi dan memutuskan untuk bunuh diri.

Jenazah Novia sendiri ditemukan di dekat pusara sang ayah, pada Kamis 2 Desember 2021.

Untuk diketahui, kasus ini menuai atensi publik termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nama Novia Widyasari sempat trending topic di Twitter.

Belakangan, Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri dan kini mendekam di penjara.

Load More