Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 02 Desember 2021 | 13:53 WIB
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Namun, Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie itu irit bicara saat mendatangi sidang perdana kasus narkoba mereka.

"Baik," ujar Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal (bodyguard) saat memasuki Ruang Sidang Prof HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang bodyguard yang mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Makasih ya," ujar Nia.

Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Antara)

Load More