Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 November 2021 | 20:16 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya SN tertunduk lesu saat mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

SuaraRiau.id - Kasus narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan memasuki tahap persidangan.

Barang bukti beserta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/11/2021).

Diketahui, berkas perkara kasus narkoba Nia Ramadhani dan suaminya itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel kepada MataMata.com.

Menurutnya, proses penyerahan berkas dan tersangka dilakukan via daring, mengingat pandemi Covid-19.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ini berada di panti rehabilitasi di Fan Campus pada saat terjadi proses pelimpahan berkas.

Mereka ditemani oleh penyidik dan tim dari kejaksaan. Di sisi lain, tim kejaksaan berada di kantor sembari menanyakan sejumlah hal guna memastikan kecocokan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara.

Tidak hanya itu, mereka juga membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Terkait dengan penempatan para tersangka, pihak kejaksaan memastikan Ardi Bakri dan Nia Ramadhani tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus B.

Load More