SuaraRiau.id - Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terkait kebijakan tersebut, Pemkot Pekanbaru akan mengikuti penerapan PPKM Level 3 serentak. Hal itu lantaran PPKM serentak mengantisipasi penularan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama libur Natal 2021 dan tahun baru," terang Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3 serentak ini.
Di antaranya melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Masyarakat juga tak dibolehkan pulang kampung dan tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru.
Selanjutnya, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan akan ditutup. Kemudian, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.
Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru.
Lalu, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selanjutnya, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Yang terakhir, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.
"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru
-
Warga Palembang Dihimbau Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja
-
Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, RSUP Persahabatan Siagakan Gedung Khusus
-
Usahakan Roda Ekonomi Tetap Bergerak Meski PPKM Level 3, Ini Strategi Pemkot Jogja
-
Pintu Masuk Kota Bandar Lampung Disekat saat Natal dan Tahun Baru 2022
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak