SuaraRiau.id - Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2022 disebut mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
UMK Pekanbaru 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen, dengan jumlah besaran Rp 71.704.
Kenaikan ini lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan. UMK Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan menjadi Rp 3.069.675.
"Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rata-rata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Jamal mengatakan, besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan. Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan.
"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.
Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.
Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.
Berita Terkait
-
Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi
-
Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon Diblokir Buruh, Tuntut Kenaikan UMK
-
Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
-
Minta Kenaikan UMK 21 Persen, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Puncak Cianjur
-
Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
OTT 10 Orang di Kuansing, KPK Minta Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri
-
Ada Tembakan, Oknum Polisi di Rupat Diduga Aniaya 9 Warga Termasuk Anak-anak
-
Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta
-
BRI Bekali PMI dengan Skill Bisnis, Dorong Terciptanya Peluang Usaha Baru
-
Sebut MBG Bikin Pemasukan Daerah Rendah, SF Hariyanto Kena Sentil Partai Prabowo