SuaraRiau.id - Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2022 disebut mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
UMK Pekanbaru 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen, dengan jumlah besaran Rp 71.704.
Kenaikan ini lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan. UMK Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan menjadi Rp 3.069.675.
"Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rata-rata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Jamal mengatakan, besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan. Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan.
"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.
Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.
Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.
Berita Terkait
-
Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi
-
Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon Diblokir Buruh, Tuntut Kenaikan UMK
-
Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
-
Minta Kenaikan UMK 21 Persen, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Puncak Cianjur
-
Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita Muda, Menyetir Nyaman dan Aman
-
5 Mobil Kecil Bekas Punya Suspensi Empuk, Nyaman untuk Lansia
-
Gelontorkan Rp100 Juta per RW, Ini Penjelasan Wali Kota Pekanbaru
-
Kronologi Bentrok Tewaskan Pekerja Koperasi di Kebun Sawit Rokan Hulu
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026