SuaraRiau.id - Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2022 disebut mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
UMK Pekanbaru 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen, dengan jumlah besaran Rp 71.704.
Kenaikan ini lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan. UMK Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan menjadi Rp 3.069.675.
"Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rata-rata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Jamal mengatakan, besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan. Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan.
"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.
Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.
Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.
Berita Terkait
-
Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi
-
Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon Diblokir Buruh, Tuntut Kenaikan UMK
-
Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
-
Minta Kenaikan UMK 21 Persen, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Puncak Cianjur
-
Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala