SuaraRiau.id - Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2022 disebut mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
UMK Pekanbaru 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen, dengan jumlah besaran Rp 71.704.
Kenaikan ini lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan. UMK Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan menjadi Rp 3.069.675.
"Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rata-rata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Jamal mengatakan, besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan. Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan.
"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.
Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.
Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.
Berita Terkait
-
Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi
-
Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon Diblokir Buruh, Tuntut Kenaikan UMK
-
Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
-
Minta Kenaikan UMK 21 Persen, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Puncak Cianjur
-
Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau