SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.
Hal itu sampaikan kembali Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan kembali bahwa fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan Majelis Ulama Indonesia terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.
Miftachul Akhyar menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.
"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," terang Miftachul.
Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.
"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," kata Miftachul.
Menko Polhukam Mahfud MD pada sesi jumpa pers yang sama menyampaikan pernyataan yang serupa.
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, bersatu, di bawah ampunan dan lindungan Allah yang Mahakuasa," kata Mahfud.
Menko Polhukam bertemu dengan para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.
AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. (Antara)
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MPR: MUI Seharusnya Berfungsi Menderadilkalisasi, Malah Tersusupi Radikalisme
-
Munarman Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme Rabu Pekan Depan
-
Wapres Maruf Amin Dukung Polisi Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris
-
Disusupi Kelompok Radikal, Akankah MUI Dibubarkan Pemerintah?
-
Tak Geledah Kantor MUI, Densus 88 Antiteror: Bukti Sudah Cukup
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga