SuaraRiau.id - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menikah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo, hari ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo Ignatius Gunadi mengatakan AL saat ini berstatus tahanan dan sudah menjalani sidang tetapi belum ada putusan perkara.
AL masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, sehingga harus melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.
Pada prinsipnya, pihaknya selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Dan setelah dikaji seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dan dinyatakan lengkap," ujar dia.
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor PRINT-1089/P. 5.10/Eoh. 2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 serta surat penetapan hakim/ketua tanggal 17 November 2021 Nomor 233/pid. B/2021/PN. Gto acara mereka bisa berlangsung.
"Maka kami izinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan di Aula Layanan Kunjungan Lapas Gorontalo," ujar dia.
Pada prosesi akad nikah tersebut, Al bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo, yaitu Makuta dan Biliu.
Pihak keluarga dari kedua pasangan pun hadir didampingi oleh petugas KUA serta kepala desa dan kepala dusun. [Antara]
Baca Juga: Menikah dengan Bintang Bagus, Malam Pertama Cupi Cupita Mengeluh: Lemas Banget
Berita Terkait
-
Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
-
Petal Dreamscapes: Intip Tema Pernikahan Paling Romantis dan 'Dreamy' untuk Tahun 2026
-
Mengapa Pernikahan Kini Kian Rapuh dan Perceraian Terasa Semakin Dekat?
-
Luka Emosional ala Broken Strings Kuatkan Tren Marriage Is Scary, Benarkah?
-
Dilaporkan Kasus Penggelapan Investasi, Rully Ungkap Nasib Rumah Tangga dengan Boiyen
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Puncak Hari Desa Nasional 2026, BRI Raih Penghargaan
-
Wacana Legalkan Tambang di Kuansing, WALHI Riau Ingatkan Plt Gubri dan Kapolda
-
Cara Hitung Luas Segitiga Mudah Dimengerti, Lengkap dengan Contohnya
-
4 Mobil Matic Bekas 7-Seater, Performa Juara untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi