SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di kampus Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya terus bergulir.
Terbaru, oknum dosen yang juga merupakan dekan FISIP Unri berinsial SH itu ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
Terkait penetapan tersebut, BEM Unri meminta kepada Rektor agar menonaktifkan dekan SH pasca penetapan tersangka.
"Kita akan melakukan audiensi dengan pihak pimpinan kampus soal status dari tersangka SH yang saat ini statusnya masih aktif," ucap Wakil BEM Unri Razali dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Menurut Razali saat ini SH masih memiliki jabatan fungsional di kampus ternama di Riau itu.
"Kita akan kaji itu bersama pimpinan apakah statusnya bisa diturunkan atau dinonaktifkan," kata dia.
Razali mengaku siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Di sini kami berperan sebagai pengawal bukan memihak kepada siapapun, kita digerakkan oleh hati nurani melawan pelecehan di lingkungan kampus," pungkasnya.
Sebelumnya, LBH Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan Unri.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status SH dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucap kuasa hukum mahasiswi Unri, Rian Sibarani pada Kamis (18/11/2021).
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri terungkap usai video pengakuan viral di media sosial Instagram.
Dalam pengakuannya, si mahasiswi menyatakan mendapat perlakuan tak menyenangkan berupa pelecehan verbal hingga fisik oknum dosen SH saat bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut kemudian memicu aksi demo di kampus Unri. Terduga korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Unsri Akui Sulit Membongkar Kasus Pelecehan Seksual, Bentuk Tim Adhoc
-
Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
-
Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara
-
Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan
-
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya