Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 20 November 2021 | 08:49 WIB
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di kampus Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya terus bergulir.

Terbaru, oknum dosen yang juga merupakan dekan FISIP Unri berinsial SH itu ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.

Terkait penetapan tersebut, BEM Unri meminta kepada Rektor agar menonaktifkan dekan SH pasca penetapan tersangka.

"Kita akan melakukan audiensi dengan pihak pimpinan kampus soal status dari tersangka SH yang saat ini statusnya masih aktif," ucap Wakil BEM Unri Razali dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Menurut Razali saat ini SH masih memiliki jabatan fungsional di kampus ternama di Riau itu.

"Kita akan kaji itu bersama pimpinan apakah statusnya bisa diturunkan atau dinonaktifkan," kata dia.

Razali mengaku siap mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Di sini kami berperan sebagai pengawal bukan memihak kepada siapapun, kita digerakkan oleh hati nurani melawan pelecehan di lingkungan kampus," pungkasnya.

Sebelumnya, LBH Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan Unri.

Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status SH dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.

"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucap kuasa hukum mahasiswi Unri, Rian Sibarani pada Kamis (18/11/2021).

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri terungkap usai video pengakuan viral di media sosial Instagram.

Dalam pengakuannya, si mahasiswi menyatakan mendapat perlakuan tak menyenangkan berupa pelecehan verbal hingga fisik oknum dosen SH saat bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut kemudian memicu aksi demo di kampus Unri. Terduga korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.

Load More