SuaraRiau.id - Polisi Riau menyita 510 kayu log serta 185 kubik kayu olahan, setelah mengamankan empat pelaku perambah liar hutan alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kayu hasil penjarahan yang ditemukan berupa kayu meranti, mahang dan campuran. Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, selain di giam siak kecil, polisi turut menangani tiga lokasi perambahan hutan lainya.
“Kita sampai hari ini menangani empat lokasi yang pertama di Giam Siak Kecil, perbatan antara Bengkalis dan Siak,” terangnya, Jumat, 19 November 2021.
Dari pengungkapan ini kata Irjen Agung, polisi mengamankan empat pelaku yakni, Mat Ali, Heri Mulyono, Nanang dan Hasanudin.
“Empat pelaku sudah kita tahan di Polda dengan barang bukti 2.319 kubik kayu yang kita sita dalam bentuk log ataupun olahan,” jelasnya.
Perambahan liar dilakukan dengan modus pendanaan oleh cukong untuk pekerja sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta digunakan untuk kebutuh operasional pembalak liar.
“Setelah kayu ini diolah, kemudian dilansir dari lokasi penebangan ke perakitan di tepian sungai, yang saling diikat hingga menjadi rakit,” sambungnya.
Kayu hasil penebangan liar ini kemudian diikat menggunakan tali tambang menjadi 30 rakit, dengan rincian satu rakit terdiri dari 10 hingga 15 kayu hasil olahan.
“Rakit ini dihanyutkan melalui sungai menuju lokasi muat dengan cara ditarik menggunakan sampak. Sampai di lokasi muat, kayu ini diangkut ke mobil untuk dijual,” tuturnya.
Baca Juga: Curi Bunga Aldeweis, 6 Remaja Dilarang Mendaki Gunung Dempo
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggelar operasi di wilayah Suaka Margasatwa Kerumutan.
“Lokasi yang kita lakukan penindakan kemduian dia Suaka Margasatwa Kerumutan ada di wilayah Inhu dan Pelalawan, kita mendapatkan 50 kubik di lokasi lokasi ini sudah ditinggalkan oleh mereka, pengejaran kita tidak akan berhenti,” kata Irjen Agung.
Selanjutnya, tim kembali melakukan operasi di Desa Rimbo Melintang, dengan barang bukti sebanyak empat kubik kayu di wilahah Rokan Hilir.
“Harapannya melalui operasi ini, ada wilayah-wilayah hutan yang harus kita lindungi dan kita jaga kelestariannya,” sebutnya.
Dari pengungkapan ini, total polisi menyita 2.319 kubik kayu hasil perambahan liar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 atau Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Parfum Sandalwood Wanginya Seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air