SuaraRiau.id - Polisi Riau menyita 510 kayu log serta 185 kubik kayu olahan, setelah mengamankan empat pelaku perambah liar hutan alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kayu hasil penjarahan yang ditemukan berupa kayu meranti, mahang dan campuran. Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, selain di giam siak kecil, polisi turut menangani tiga lokasi perambahan hutan lainya.
“Kita sampai hari ini menangani empat lokasi yang pertama di Giam Siak Kecil, perbatan antara Bengkalis dan Siak,” terangnya, Jumat, 19 November 2021.
Dari pengungkapan ini kata Irjen Agung, polisi mengamankan empat pelaku yakni, Mat Ali, Heri Mulyono, Nanang dan Hasanudin.
“Empat pelaku sudah kita tahan di Polda dengan barang bukti 2.319 kubik kayu yang kita sita dalam bentuk log ataupun olahan,” jelasnya.
Perambahan liar dilakukan dengan modus pendanaan oleh cukong untuk pekerja sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta digunakan untuk kebutuh operasional pembalak liar.
“Setelah kayu ini diolah, kemudian dilansir dari lokasi penebangan ke perakitan di tepian sungai, yang saling diikat hingga menjadi rakit,” sambungnya.
Kayu hasil penebangan liar ini kemudian diikat menggunakan tali tambang menjadi 30 rakit, dengan rincian satu rakit terdiri dari 10 hingga 15 kayu hasil olahan.
“Rakit ini dihanyutkan melalui sungai menuju lokasi muat dengan cara ditarik menggunakan sampak. Sampai di lokasi muat, kayu ini diangkut ke mobil untuk dijual,” tuturnya.
Baca Juga: Curi Bunga Aldeweis, 6 Remaja Dilarang Mendaki Gunung Dempo
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggelar operasi di wilayah Suaka Margasatwa Kerumutan.
“Lokasi yang kita lakukan penindakan kemduian dia Suaka Margasatwa Kerumutan ada di wilayah Inhu dan Pelalawan, kita mendapatkan 50 kubik di lokasi lokasi ini sudah ditinggalkan oleh mereka, pengejaran kita tidak akan berhenti,” kata Irjen Agung.
Selanjutnya, tim kembali melakukan operasi di Desa Rimbo Melintang, dengan barang bukti sebanyak empat kubik kayu di wilahah Rokan Hilir.
“Harapannya melalui operasi ini, ada wilayah-wilayah hutan yang harus kita lindungi dan kita jaga kelestariannya,” sebutnya.
Dari pengungkapan ini, total polisi menyita 2.319 kubik kayu hasil perambahan liar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 atau Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Berita Terkait
-
RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
-
Berapi-api Ribka Tjiptaning Sebut Tanpa Kudatuli Tak Ada Tukang Kayu Jadi Presiden, Sindir Jokowi?
-
Vinyl Premium vs Parket Kayu Solid, Mana Pilihan Tepat untuk Lantai Rumah Anda?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius
-
4 Mobil Lawas Ikonik Toyota, Desain Timeless Paling Dicari Penggemarnya
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia