Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 November 2021 | 11:34 WIB
OVO Official

SuaraRiau.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Gara-gara itu, perusahaan uang elektronik OVO ikut terseret.

Padahal pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Perusahaan OVO melalui Head of Public Relations OVO Harumi Supit memberikan memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh OJK kepada OFI.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara. (Antara)

Load More