Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Kepala Dinkes Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir. [suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes PCR untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000 dan Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 per sekali pemeriksaan.

Terkait turunnya tarif tes PCR, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga.

"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu," kata Mimi, Rabu (27/10/2021).

Mimi menjelaskan selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif.

Mengutip Antara, jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

Sebelumnya tarif tes PCR di Riau berkisar Rp 475 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali tes atau pengambilan sampel. Hasil tes PCR itu saat ini diperlukan bagi calon penumpang pesawat terbang yang akan bepergian ke luar daerah.

Terbaru, Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000, sedangkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/1/3843/2021 menyebut, seluruh klinik dan rumah sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri harus menjalankan aturan tersebut mulai 27 Oktober 2021.

Hal itu dalam upayanya menekan penyebaran Covid-19 meskipun saat ini kasusnya terus melandai.

Mimi melanjutkan, Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

Mimi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari agar terhindar dari paparan Covid-19. (Antara)

Load More