Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:10 WIB
Terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru masih memberlakukan tes swab PCR negatif Covid-19 dan Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan udara sesuai tujuan penerbangan.

Executive General Manager Angkasapura II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, mengatakan selama ini pihaknya menjalankan keputusan pemerintah.

Jadi, aturan terkait syarat penerbangan Angkasapura belum ada perubahan, maka Angkasapura II Pekanbaru tetap menjalankannya. Termasuk perjalanan sesuai dengan penetapan level PPKM di suatu daerah yang dituju.

“Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM suatu daerah,” jelas Yogi, Selasa (26/10/2021).

Meskipun begitu, penerapan syarat tes antigen negatif Covid-19 juga berlaku untuk daerah tujuan berstatus level 2 Luar Pulau Jawa dan Bali.

“Seperti kita ketahui level di Pekanbaru adalah level 2, dan di Batam di level 2, oleh karena itu untuk syarat penerbangan Pekanbaru-Batam adalah vaksin 2 kali dan Antigen," ungkap dia.

Sementara untuk penerbangan Pekanbaru-Jakarta dan Jakarta-Pekanbaru mengacu pada SE kemenhub dan SE Satgas syarat sudah vaksin dan tes PCR.

Selain penumpang menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19, pihak Bandara SSK II Pekanbaru juga menggunakan sistem aplikasi berbasis electronic Health Alert Card (eHAC), yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLndungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” terang Yogi.

Untuk penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil tes PCR.

Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Load More