SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).
Petrus dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto mengatakan, Petrus ditahan KPK selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Petrus akan ditahan di Rumah tahanan KPK Kavling C-1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Termasuk empat tersangka yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Adapun kontruksi perkara menjerat Petrus, kata Setyo, diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (PT SM) untuk bermitra dengan PT WIjaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi dengan PT WS untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, BPBD Riau Minta Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Waspadai Banjir
Meski telah dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Bengkalis. Diduga Petrus, kata Setyo, melakukan manipulasi dokumen persyaratan agar perusahaannya itu dapat mengikuti lelang.
"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," katanya.
Setelah memenangkan lelang proyek, adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus.
"Selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya," kata Setyo.
Sehingga, kata Setyo, tindakan yang dilakukan oleh Petrus mengakibatkan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026