SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).
Petrus dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto mengatakan, Petrus ditahan KPK selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Petrus akan ditahan di Rumah tahanan KPK Kavling C-1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Termasuk empat tersangka yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Adapun kontruksi perkara menjerat Petrus, kata Setyo, diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (PT SM) untuk bermitra dengan PT WIjaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi dengan PT WS untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, BPBD Riau Minta Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Waspadai Banjir
Meski telah dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Bengkalis. Diduga Petrus, kata Setyo, melakukan manipulasi dokumen persyaratan agar perusahaannya itu dapat mengikuti lelang.
"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," katanya.
Setelah memenangkan lelang proyek, adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus.
"Selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya," kata Setyo.
Sehingga, kata Setyo, tindakan yang dilakukan oleh Petrus mengakibatkan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik