SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).
Petrus dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto mengatakan, Petrus ditahan KPK selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Musim Hujan Datang, BPBD Riau Minta Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Waspadai Banjir
Petrus akan ditahan di Rumah tahanan KPK Kavling C-1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Termasuk empat tersangka yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Adapun kontruksi perkara menjerat Petrus, kata Setyo, diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (PT SM) untuk bermitra dengan PT WIjaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi dengan PT WS untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Meski telah dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Bengkalis. Diduga Petrus, kata Setyo, melakukan manipulasi dokumen persyaratan agar perusahaannya itu dapat mengikuti lelang.
"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," katanya.
Setelah memenangkan lelang proyek, adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus.
"Selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya," kata Setyo.
Sehingga, kata Setyo, tindakan yang dilakukan oleh Petrus mengakibatkan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR