SuaraRiau.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level untuk Jawa-Bali hingga 1 November dan Luar Jawa-Bali sampai 8 November.
Sejumlah aturan terkait perpanjangan PPKM level itupun diberlakukan termasuk soal pelonggaran aktivitas
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, di antaranya wahana permainan anak di pusat perbelanjaan.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Menko Luhut, Senin (18/10/2021).
Meski sudah bisa dibuka, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat oran tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracing).
Mengutip Antara, pelonggaran untuk bioskop pun dilakukan yaitu kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
Menko Luhut juga menuturkan sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali) dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," katanya.
Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.
Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," kata Menko Luhut.
Ia menambahkan penggunaan PeduliLindungi akan jadi alat untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik dengan rata-rata penggunaan mendekati 3 juta per hari. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali Lanjut sampai 1 November, Sejumlah Daerah Masuk Level Satu
-
PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 November 2021
-
Aturan Baru PPKM: Kapasitas Bioskop Jadi 70 Persen, Anak Boleh Ikut Masuk
-
Masa Berlaku PPKM Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 di Indonesia
-
Ratusan Pengunjung Holywings Tebet Bubar Usai Didatangi Sosok Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu