Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:55 WIB
Polda Riau mengamankan puluhan telemarketing agen judi online di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Para tersangka selanjutnya dibawa menuju rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Load More