SuaraRiau.id - Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Antara, Minggu (17/10/2021).
Ia mengungkapkan bahwa penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujar pria yang kerap disapa Gus Yaqut itu.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.
"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Daftar 18 Kosmetik & 53 Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM
-
Produk Skincare Lokal Makin Bersaing, Ada yang Memiliki Kandungan Ekstrak Mutiara
-
Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, BPOM ke Produsen: Tarik dan Musnahkan!
-
Beberapa Hal Ini dapat Mengubah Warna Gigi, Salah Satunya Buah Apel!
-
Dengar Tukul Arwana Pendarahan Otak, Nunung: Aneh, Padahal Hidupnya Sehat Banget
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?
-
Bisnis Haram 2 Alumni UIN Suska, Simpan Puluhan Kg Ganja di Gedung Kegiatan Mahasiswa
-
Apa Itu Skull Padel Store Indonesia?
-
Harimau Masuk Perangkap, Diduga Tewaskan Pekerja Akasia di Pelalawan
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Berapa Rupiah per Kilogramnya?