Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:21 WIB
Ilustrasi obat tradisional mengandung bahan berbahaya. (Foto: BPOM RI)

Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

Load More