SuaraRiau.id - Pemberitaan media asing yang menyebut azan membuat bising mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Ia menyesalkan pemberitaan media asing tersebut.
"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik," kata Amirsyah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, sejumlah media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.
Salah satu media asing yang melaporkan kabar tersebut adalah AFP.
Amirsyah menilai seharusnya AFP tak bisa menyimpulkan secara sepihak bila ada seorang susah tidur karena berisik dari suara azan.
Ia lantas menjelaskan bahwa sudah ada pengaturan pengeras suara masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Amirsyah, DMI, telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh.
"Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," kata dia.
Selain itu, Amirsyah turut menyadur salah satu penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of Azan' karya Teguh Sunaryo.
Ia menyatakan buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan. Dalam buku itu bahwa azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.
"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," kata Amirsyah.
Sebelumnya ramai, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, Rina, bukan nama sebenarnya, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat azan berkumandang.
Dia mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.
Keluhan terkait azan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gegara Mimpi, Ketua MUI Ini Nikahkan Anaknya yang Masih SMP dengan Ustaz
-
Momen Haru Baim Wong Lantunkan Azan ke Telinga Anak Keduanya
-
Nestapa Gajah di Pulau Dewata akibat Pandemi Covid-19, Tersisa Kulit dan Tulang
-
Tegas! Ini Tanggapan MUI Soal Postingan Viral Muslimah Haram Pakai Bra
-
Selebgram RR Asal Cianjur Live Bugil, Ketua MUI: Haram!
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini