SuaraRiau.id - Pemberitaan media asing yang menyebut azan membuat bising mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Ia menyesalkan pemberitaan media asing tersebut.
"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik," kata Amirsyah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, sejumlah media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.
Salah satu media asing yang melaporkan kabar tersebut adalah AFP.
Amirsyah menilai seharusnya AFP tak bisa menyimpulkan secara sepihak bila ada seorang susah tidur karena berisik dari suara azan.
Ia lantas menjelaskan bahwa sudah ada pengaturan pengeras suara masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Amirsyah, DMI, telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh.
"Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," kata dia.
Selain itu, Amirsyah turut menyadur salah satu penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of Azan' karya Teguh Sunaryo.
Ia menyatakan buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan. Dalam buku itu bahwa azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.
"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," kata Amirsyah.
Sebelumnya ramai, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, Rina, bukan nama sebenarnya, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat azan berkumandang.
Dia mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.
Keluhan terkait azan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Mimpi, Ketua MUI Ini Nikahkan Anaknya yang Masih SMP dengan Ustaz
-
Momen Haru Baim Wong Lantunkan Azan ke Telinga Anak Keduanya
-
Nestapa Gajah di Pulau Dewata akibat Pandemi Covid-19, Tersisa Kulit dan Tulang
-
Tegas! Ini Tanggapan MUI Soal Postingan Viral Muslimah Haram Pakai Bra
-
Selebgram RR Asal Cianjur Live Bugil, Ketua MUI: Haram!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan