SuaraRiau.id - Orangtua Ayu Ting Ting akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan wanita berinisial KD di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Orangtua Ayu Ting Ting sempat menunda pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Mereka harusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat minggu lalu.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum terlihat didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sekitar dua jam lamanya mereka diperiksa penyidik.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya ditanya seputar persoalan haters-nya KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti apa yang kita harapkan. Pemeriksaan saksi pada hari ini, ada ayah Rozak dan ibu Umi, sudah selesai," sambungnya.
Mengutip MataMata.com, Ayah Rozak, sapaan akrab Abdul Rozak ditanya penyidik enam pertanyaan, sementara Umi Kalsum mendapat 12 pertanyaan.
"Buat ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan, semua pertanyaannya berkenaan dengan Gundik Empang," ucap Minola.
Untuk diketahui, Ayah Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan putrinya, Ayu Ting Ting terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters Kartika Damayanti alias KD.
Orangtua Ayu Ting Ting seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini terkait dengan laporan pelantun Sambalado terhadap admin @gundik_empang dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu terkait laporan dugaan penghinaan tersebut, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Hari Ini, Orangtua Ayu Ting Ting Ogah Berkomentar
-
Tiba di Polda, Ayu Ting Ting dan Orangtuanya Santai Hadapi BAP
-
Dirumorkan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Mengaku Ditembak Duluan
-
Orangtua Ayu Ting Ting Dipastikan Hadiri Pemeriksaan, Tapi Belum Juga Muncul
-
Sempat Berhalangan Hadir, Orang Tua Ayu Ting Ting Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Latih PKK Bogor Kelola Limbah Minyak Jelantah
-
Mantan Direktur BUMD di Siak Diperiksa Jaksa, Perkara Apa?
-
Biaya Operasional Stadion Utama Riau Rp3,7 Miliar, Pendapatan Cuma Rp200 Juta
-
Bocoran Apple Bakal Rilis iPhone 20 Series pada Tahun 2027
-
12 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Lebih Elegan dan Anggun