SuaraRiau.id - Orangtua Ayu Ting Ting akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan wanita berinisial KD di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Orangtua Ayu Ting Ting sempat menunda pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Mereka harusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat minggu lalu.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum terlihat didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sekitar dua jam lamanya mereka diperiksa penyidik.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya ditanya seputar persoalan haters-nya KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti apa yang kita harapkan. Pemeriksaan saksi pada hari ini, ada ayah Rozak dan ibu Umi, sudah selesai," sambungnya.
Mengutip MataMata.com, Ayah Rozak, sapaan akrab Abdul Rozak ditanya penyidik enam pertanyaan, sementara Umi Kalsum mendapat 12 pertanyaan.
"Buat ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan, semua pertanyaannya berkenaan dengan Gundik Empang," ucap Minola.
Untuk diketahui, Ayah Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan putrinya, Ayu Ting Ting terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters Kartika Damayanti alias KD.
Orangtua Ayu Ting Ting seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini terkait dengan laporan pelantun Sambalado terhadap admin @gundik_empang dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu terkait laporan dugaan penghinaan tersebut, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting Pernah Ditawari Kuliah Lagi Oleh Rektor, Tolak Mentah-Mentah Gegara Namanya Sedang Naik Daun
-
Ayu Ting Ting Simpan Rahasia Besar Muhammad Fardhana, Bilang ke Praz Teguh: Kalo Tahu, Pasti Jedotin Kepala
-
Ayu Ting Ting Ngaku Kesepian Setelah Gagal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Kadang Mau Banting HP!
-
Adabnya Dibandingkan, Begini Bedanya Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti
-
Sat Set Bantu UMKM, Ayu Ting Ting Diniai Lebih Solutif Ketimbang Kementerian Perdagangan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO