SuaraRiau.id - Orangtua Ayu Ting Ting akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan wanita berinisial KD di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Orangtua Ayu Ting Ting sempat menunda pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Mereka harusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat minggu lalu.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum terlihat didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sekitar dua jam lamanya mereka diperiksa penyidik.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya ditanya seputar persoalan haters-nya KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti apa yang kita harapkan. Pemeriksaan saksi pada hari ini, ada ayah Rozak dan ibu Umi, sudah selesai," sambungnya.
Mengutip MataMata.com, Ayah Rozak, sapaan akrab Abdul Rozak ditanya penyidik enam pertanyaan, sementara Umi Kalsum mendapat 12 pertanyaan.
"Buat ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan, semua pertanyaannya berkenaan dengan Gundik Empang," ucap Minola.
Untuk diketahui, Ayah Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan putrinya, Ayu Ting Ting terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters Kartika Damayanti alias KD.
Orangtua Ayu Ting Ting seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini terkait dengan laporan pelantun Sambalado terhadap admin @gundik_empang dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu terkait laporan dugaan penghinaan tersebut, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Hari Ini, Orangtua Ayu Ting Ting Ogah Berkomentar
-
Tiba di Polda, Ayu Ting Ting dan Orangtuanya Santai Hadapi BAP
-
Dirumorkan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Mengaku Ditembak Duluan
-
Orangtua Ayu Ting Ting Dipastikan Hadiri Pemeriksaan, Tapi Belum Juga Muncul
-
Sempat Berhalangan Hadir, Orang Tua Ayu Ting Ting Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
PNM Ajak Karyawan Tebar Kebaikan lewat Sedekah Kurban
-
Kabar Duka, 5 Jamaah Haji Riau Meninggal di Tanah Suci
-
7 Bumbu Rendang Instan Pilihan: Rasa Menggugah Selera, Praktis Harga Ekonomis
-
5 Rekomendasi HP Samsung Sejutaan Terbaik, RAM Mumpuni Kamera Resolusi Tinggi
-
4 Link DANA Kaget, Pastikan Amplop Kejutannya Isi Dompet Digitalmu