SuaraRiau.id - Empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Diketahui, Muhammad Kece merupakan tersangka dugaan penistaan agama yang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," jelas Andi dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.
Sementara tersangka lain, Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa lantaran izin dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar.
Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Disampaikan Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi.
Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi.
Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.
"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kerap Bikin Ulah di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
-
Penyidik Bareskrim Periksa Empat Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
-
Takut Kembali Disiksa di Penjara, Muhammad Kece Minta Maaf ke Irjen Napoleon
-
Tulis Surat Terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte:Aku Bukan Koruptor
-
Alasan Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Polisi: Ingin Tunjukkan Kuasanya di Sel
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Wujud Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Berkat Inovasi dan Bimbingan BRI, DBFOODS Berhasil Memperluas Jangkauan Pasar
-
Bocoran iPhone Lipat, Disebut Mirip Dua iPhone Air yang Disatukan
-
iPhone Air vs iPhone 17 Pro, Mana yang Punya Daya Tahan Lebih Unggul?
-
iPhone 17 Series dan iPhone Air Segera Hadir di Indonesia, Ada Penawaran Spesial