SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 3 menjadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 48 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, daerahnya menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri, meski secara kategori di Kementerian Kesehatan, wilayah kota tersebut sudah memasuki level 1.
"Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi di Batam, Rabu (6/10/2021).
Maka sesuai dengan Instruksi Mendagri, Wali Kota Batam menerbitkan SE terbaru tentang PPKM No 59 tahun 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada Selasa (5/10).
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Dengan aturan terbaru, maka pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta, dilakukan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen pekerja, dan selebihnya langsung di kantor.
Begitu pula pada kegiatan di pusat perbelanjaan, apabila sebelumnya pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas, maka kini sudah boleh mencapai 75 persen kapasitas, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah pun begitu, apabila sebelumnya pengaturan kapasitas maksimum 50 persen, maka pada PPKM level dua peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Apabila sebelumnya pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasits 25 persen.
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut dalam negeri dari Batam ke dalam wilayah Kepri dan sebaliknya, maka penumpang harus melengkapi diri dengan kartu vaksin.
Baca Juga: Batam PPKM Level 1, Ini Kecamatan yang Berlabel Zona Hijau
"Bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR ataupun antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE Wali Kota.
Berita Terkait
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
-
Daftar Cawalkot Batam, Ketua DPD NasDem Amsakar Achmad Disebut Tak Ikuti Mekanisme yang Berlaku
-
Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025