SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian masyarakat lantaran polemik pemberhentian pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Di tengah itu, publik juga dihebohkan dengan foto yang memperlihatkan mirip bendera HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia yang disebut berada di ruangan kerja pegawai KPK.
Foto viral tersebut tersebar bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan Ismail, staf satuan pengamanan (satpam) pada hari Rabu 29 September 2021.
Saat itu disertakan juga bendera tersebut yang berada di lantai 10 Gedung KPK. Untuk diketahui masuk ke ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruangan tersebut.
Iwan mengungkapkan jika dia memotret bendera itu bertepatan dengan aksi protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sempat memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung sebelum Iwan dipecat.
Menurutnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Gara-gara itu penyebarnya dianggap telah menyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” jelas Ali pada Minggu (3/10/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak terhadap citra dan nama baik KPK.
“Perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” terang Ali.
Diketahui, satpam Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya.
“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” kata Iwan dalam surat terbukanya tersebut.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam di KPK, Ini Reaksi Dewas
-
Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
-
Pamit Paling Terakhir, Begini Kata Laksono Lihat Rekan-rekan yang Masih Bertahan di KPK
-
Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur Kembali Diperiksa KPK
-
Geger Bendera HTI di KPK, Ini Tanggapan Novel Baswedan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong Empat Penghargaan di Ajang Alpha Southeast Asia Awards 2025
-
BRI Cari Desa Terbaik! Pendaftaran Desa BRILiaN 2026 Kini Dibuka
-
Tangani Karhutla, Pesawat Bikin Hujan Buatan Segera Mendarat di Riau
-
Sukses Kelola Komunikasi Berdampak, PNM Raih 3 Penghargaan PR Indonesia Awards 2026
-
Bebaskan Pencuri Sawit usai Ditangkap Warga, Polisi: Kerugian Kurang dari 500 Ribu