SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian masyarakat lantaran polemik pemberhentian pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Di tengah itu, publik juga dihebohkan dengan foto yang memperlihatkan mirip bendera HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia yang disebut berada di ruangan kerja pegawai KPK.
Foto viral tersebut tersebar bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan Ismail, staf satuan pengamanan (satpam) pada hari Rabu 29 September 2021.
Saat itu disertakan juga bendera tersebut yang berada di lantai 10 Gedung KPK. Untuk diketahui masuk ke ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruangan tersebut.
Iwan mengungkapkan jika dia memotret bendera itu bertepatan dengan aksi protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sempat memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung sebelum Iwan dipecat.
Menurutnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Gara-gara itu penyebarnya dianggap telah menyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” jelas Ali pada Minggu (3/10/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak terhadap citra dan nama baik KPK.
“Perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” terang Ali.
Diketahui, satpam Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya.
“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” kata Iwan dalam surat terbukanya tersebut.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam di KPK, Ini Reaksi Dewas
-
Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
-
Pamit Paling Terakhir, Begini Kata Laksono Lihat Rekan-rekan yang Masih Bertahan di KPK
-
Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur Kembali Diperiksa KPK
-
Geger Bendera HTI di KPK, Ini Tanggapan Novel Baswedan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Dari Desa Pesisir ke Panggung Nasional, Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI