SuaraRiau.id - Polri memberikan kesempatan kepada 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi anggota ASN Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berlaku untuk semuanya.
"Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Argo dikutip dari Antara, Kamis (39/9/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (28/9/2021), menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.
Namun pada Rabu (29/9/2021), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.
Kapolri telah bersurat kepada Presiden Jokowi terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.
Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Niat Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.
Dalam surat tersebut, Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Argo mengatakan saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.
"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo.
Namun, hingga kini Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.
Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditemani Sang Istri, Satu Pegawai KPK yang Dipecat Hari Ini Kembalikan Barang
-
Resmi Dipecat, Mantan Pegawai KPK Giri Suprapdiono Kembalikan Barang-barang
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK, Pengamat: Jika TWK Bermasalah, Pintu Pekerjaan Tertutup
-
Masa Bakti Belum Selesai, 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat Hari Ini
-
57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Pada 30 September 2021
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
4 City Car Bekas di Bawah 50 Juta untuk Pemula, Keunggulan dan Kekurangannya
-
5 Mobil Bekas 7 Seater 100 Jutaan, Pilihan Logis untuk Pensiunan dan Lansia
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia