Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 September 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasi hand sanitizer. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Mantan petugas keamanan bernama Dilip Kumar Gobind (49) didenda SGD 4.500 atau setara Rp 47 juta lantaran memasukkan hand sanitizer ke dalam botol minuman rekannya.

Mengutip Suara.com, Senin (27/9/2021), Dilip mengatakan ingin 'membersihkan mulut' temannya sebagai lelucon karena rekannya sering bergosip tentang orang lain.

Warga negara Singapura ini mengaku bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan gegabah dengan zat berbahaya yang bisa melukai Rozanah Yassin, 54 tahun.

Pasangan itu bekerja sebagai petugas keamanan di Laguna Green Condominium di Bedok. Rozanah sedang bertugas ketika dia minum dari botol airnya dan mendeteksi rasa pembersih tangan yang kuat.

Baca Juga: Kesal, Pria Ini Campur Air Minum Temannya dengan Hand Sanitizer karena Sering Bergosip

Dia meludahkannya dan merasakan sakit di tenggorokannya, sebelum memberi tahu petugas operasional. Setelah meninjau rekaman CCTV, petugas melihat Dilip memasukkan cairan pembersih ke dalam air Rozanah saat shift malam.

Dia mengambil botol air yang setengah penuh dan menyemprotkan setidaknya dua pompa pembersih ke dalamnya.a Rozanah mungkin mengalami iritasi sebagai rasa sakit, tapi tidak menyebabkan cedera serius, tambah ahli toksikologi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Jason Chua menuntut denda sebesar SGD 1.500 hingga SGD 2.000, dengan catatan Rozanah tidak mencari perawatan medis.

Hakim Distrik Janet Wang mengatakan ini luka-lukanya tidak meyakinkan. Dalam mitigasi, Dilip mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan terulang lagi.

Dia juga menyebutkan ibunya yang sakit berusia 83 tahun, yang akan ditinggalkan sendirian jika dia masuk penjara.

Baca Juga: Begini Suasana Perumahan di Kembangan Pasca Pungli yang Diduga Dilakukan 16 Satpam

Load More