SuaraRiau.id - Polisi menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, Kompol Pardamean Hutahaean mengungkapkan bahwa satu orang yang ditangkap itu merupakan wanita inisial M.
"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Pardamean Hutahaean dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.
Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.
Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp 250 ribu.
Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai diaplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.
Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu.
"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temennya ingin menebus handphone tersebut.
Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.
Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9/2021) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.
Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek. (Antara)
Berita Terkait
-
PSK Online Rampok Pria Hidung Belang di Medan Ditangkap, Begini Modusnya
-
Cara Berkencan Lewat Tinder, Anti Salah Pilih Pasangan Kencan Online
-
Murka Gara-gara Dihina Bau, Motif Pelanggan Cekik Cewek Open BO hingga Tewas di Hotel
-
Ogah Bayar Rp 100 Ribu, Iqbal Tega Tusuk Teman Kencannya 65 Kali
-
Perempuan Bertato Tewas Bersimbah Darah di Tangan Pria yang Dikenalnya di MiChat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Warga Kawasan Tesso Nilo Mulai Direlokasi, Upaya Jaga Habitat Gajah
-
5 Skincare Korea untuk Usia 40-an: Efektif Kencangkan Kulit, Lawan Kerutan
-
5 HP Murah untuk Anak Sekolah: Harga 1 Jutaan, Performa Juara
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama