Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 23 September 2021 | 19:20 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

Satu syarat dari wajib pajak parkir yakni pengelola harus punya ruang khusus untuk parkir kendaraan. Sedangkan ritel tidak punya tempat khusus untuk parkir kendaraan.

"Seperti di mal, serta di hotel punya parkir khusus. Namun awalnya di ritel sempat kita setujui karena bertujuan untuk layanan bagi pelanggan ritel," ujarnya.

Firdaus menyebut bahwa ritel dan sejenisnya tergolong lokasi yang dipungut retribusi atau jasa layanan parkir.

Pelanggan yang membayar langsung retribusi atau jasa layanan kepada para juru parkir.

"Jadi tidak bisa pengelola ritel memberi pelayanan parkir gratis, tapi pelanggan harus membayar retribusi atau jasa layanan parkir," terang Firdaus.

Load More