Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 September 2021 | 17:18 WIB
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penyimpangan seksual yang menyeret ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik memasuki babak baru.

Kuasa hukum ayah Taqy Malik, M Fayyadh mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan balik mantan istri sirinya, M, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor M, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," ujar M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) seperti dikutip dari MataMata.com.

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (tengah) melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. [Evi Ariska/Suara.com]

Laporan Mansyardin Malik telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," tambahnya.

Menurut Fayyadh, alasan kliennya memilih jalur hukum lantaran M tak berhenti menyebarkan fitnah. Ayah Taqy Malik tadinya tak berniat mempolisikan sang mantan istri.

"Pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," katanya.

Sementara, ayah Taqy Malik tak banyak berkomentar soal laporannya. Ia hanya ingin kasusnya ditangani pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ya komentar saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang adab dan perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh," ujar Mansyardin Malik.

Sebelumnya diketahui, M bersama kuasa hukumnya lebih dulu melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kasus mereka berawal saat M muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin. Bukan cuma itu, dia mengaku selama dua bulan menikah dipaksa melakukan penyimpangan seksual.

Akibat perbuatan Mansyardin, M mengalami cedera serius di bagian vitalnya. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kerusakan dubur M sudah stadium 4.

Load More